AKTA KELAHIRAN.
Bayi yang dilaporkan
kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh
pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran,
diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Lokasi
Pelayanan : Kantor Kelurahan
Nusukan.
Waktu Pelayanan : Hari Senin - Sabtu 07.15 - 14.00
Jenis Akta Kelahiran.
Akta kelahiran digolongkan
menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis antara lain :
- Akta
Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat
berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh)
hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
- Akta
Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat
berdasarkan Rekomendasi kepla Dinas atas laporan kelahiran yang telah
melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu)
tahun.
- Akta
melalui Penetapan Pengadilan Akta Kelahiran yang dibuat
berdasarkan laporan kelahiran setelah lebih dari 1 (satu) tahun kelahiran
Persyaratan Pelaporan Layanan Membuat Akta Kelahiran:
1.
Surat Pengantar RT/RW.
2.
Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan /
Pilot / Nahkoda.
3.
Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk / SKSKPNP bagi penduduk non
permanen.
4.
Asli dan Fotokopi KTP Orang tua / SKDS / Surat Keterangan
Pelaporan Tamu.
5.
Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua.
6.
Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing.
7.
Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui
asal-usulnya.
8.
Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk
rentan.
Persyaratan Membuat Akta Kelahiran:
1.
Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
2.
Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan /
penolong kelahiran / Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan
memperlihatkan aslinya.
3.
Fotokopi Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua.
4.
Fotokopi KK dan KTP orang tua.
5.
Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran.
6.
Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam
puluh) hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.
7.
Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1
(satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.
Judul: |
Akta Kelahiran - Nusukan
|
---|---|
Review: |
Kelurahan Nusukan
|
Tanggal: |
2014-04-01
|
Ringkasan: |
Akta Kelahiran - Nusukan merupakan judul artikel dari kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta
|
Deskripsi: |
AKTA KELAHIRAN.
Bayi yang dilaporkan
kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh
pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran,
diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Lokasi
Pelayanan : Kantor Kelurahan
Nusukan.
Waktu Pelayanan : Hari Senin - Sabtu 07.15 - 14.00
Jenis Akta Kelahiran.
Akta kelahiran digolongkan
menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis antara lain :
Persyaratan Pelaporan Layanan Membuat Akta Kelahiran:
1.
Surat Pengantar RT/RW.
2.
Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan /
Pilot / Nahkoda.
3.
Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk / SKSKPNP bagi penduduk non
permanen.
4.
Asli dan Fotokopi KTP Orang tua / SKDS / Surat Keterangan
Pelaporan Tamu.
5.
Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua.
6.
Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing.
7.
Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui
asal-usulnya.
8.
Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk
rentan.
Persyaratan Membuat Akta Kelahiran:
|
Rating: |
5
![]() |
Blog-posting
0 komentar:
Posting Komentar