Tugas Pokok Kasi Tata Pemerintahan ~ Kelurahan Nusukan Solo - Kota Surakarta
VISI MISI KELURAHAN NUSUKAN SURAKARTA : 1. Membantu Masyarakat Kelurahan Nusukan │ 2. Mensejahterakan Masyarakat Nusukan │ 3. Melayani Kebutuhan Masyarakat Yang Berkaitan dengan Pemerintahan │ 4. Mengembangkan Daerah Kelurahan │ 5. Membawa nama baik kota Surakarta berawal dari Kelurahan │ kelurahan nusukan, kecamatan banjarsari ,kota surakarta

Tugas Pokok Kasi Tata Pemerintahan

Tugas Pokok Kasi Tata Pemerintahan.

     Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan dibidang tata pemerintahan, meliputi pelaksanaan usuran pemerintahan umum. Yang dimaksud adalah sebagai berikut : 

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Kelurahan.
  2. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
  3. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis program kegiatan Kelurahan sesuai dengan bidang dan tugas.
  4. Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
  5. Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang dan tugas.
  6. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Tata Pemerintahan.
  7. Mencatat, mengolah, dan mengevaluasi data kependudukan, peristiwa yang berhubungan dengan keamanan ketertiban masyarakat, organisasi politik, bromocorah/residivis dan bekas anggota Gerakan 30 September.
  8. Melayani permohonan masyarakat dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Surat keterangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Mencatat peristiwa mutasi administrasi  kependudukan meliputi kelahiran, kematian, kedatangan dan kepindahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  10. Membuat laporan monografi dinamis dan statis secara rutin.
  11. Memotivasi dan memberdayakan pengurus Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), agar menumbuh kembangkan partisipasi warga masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan, swadaya gotong royong dan menjaga keamanan / ketertiban wilayah.
  12. Melakukan kegiatan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (SATGAS LINMAS) Kelurahan.
  13. Melakukan fasilitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  14. Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang tata pemerintahan.
  15. Melakukan fasilitas pelaksanaan sosialisasi dibidang tata pemerintahan.
  16. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
  17. Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
  18. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  19. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

0 komentar:

Posting Komentar