Perijinan Mendirikan Bangunan - Nusukan.
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Nusukan.
Waktu Pelayanan : Hari Senin - Sabtu 07.15 -
14.00
Dasar Hukum:
- Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Biaya:
- Restribusi IMB = 3% x tingkat penggunaan jasa ditambah.
- Biaya Administrasi - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan umum / toko)- Rp.50.000,- ( Bangunan niaga / investasi ).
- Papan Nama - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan umum/toko) - Rp.50.000,- (Bangunan niaga/investasi).
- Pemeriksaan Bangunan 10% x Restribusi IMB.
Prosedur Pelayanan:
- Pemohon mengambil blangko sesuai kebutuhan.
- Setelah blangko diisi dan persyaratan lengkaptelah dikembalikan untuk didaftar, selanjutnya diberikan bukti tanda pendaftaran.
- Rapat bila diperlukan dan penetapan besarnya retribusi.
- Pemohon membayar retribusi pada loket kasir.
- Proses selesai, SK dapat diambil di ruang pengambilan.
Persyaratan Perijinan Mendirikan bangunan:
Mengisi Blangko
Permohonan diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat setempat dilampiri:
1.
FC. KTP bagi Pemohon perorangan
dan Akta pendirian bagi permohonan berbadan hokum (rangkap).
2.
FC. Sertifikat tanah
pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ijin perubahan penggunaan
tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3).
3.
Gambar Teknik Bangunan
(rangkap 3).
4.
Persetujuan tetangga
sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan tempat usaha dan
tempat ibadah).
5.
Rekomendasi dari Depag
dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
6.
Perhitungan structural
(khusus bangunan bertingkat/bentang panjang).
7.
Membayar biaya
restribusi IMB.
Judul: |
Perijinan Mendirikan Bangunan - Nusukan
|
---|---|
Review: |
Kelurahan Nusukan
|
Tanggal: |
2014-04-02
|
Ringkasan: |
Perijinan Mendirikan Bangunan - Nusukan merupakan judul artikel dari kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta
|
Deskripsi: |
Perijinan Mendirikan Bangunan - Nusukan.
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Nusukan.
Waktu Pelayanan : Hari Senin - Sabtu 07.15 -
14.00
Dasar Hukum:
Biaya:
Prosedur Pelayanan:
Persyaratan Perijinan Mendirikan bangunan:
Mengisi Blangko
Permohonan diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat setempat dilampiri:
1.
FC. KTP bagi Pemohon perorangan
dan Akta pendirian bagi permohonan berbadan hokum (rangkap).
2.
FC. Sertifikat tanah
pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ijin perubahan penggunaan
tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3).
3.
Gambar Teknik Bangunan
(rangkap 3).
4.
Persetujuan tetangga
sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan tempat usaha dan
tempat ibadah).
5.
Rekomendasi dari Depag
dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
6.
Perhitungan structural
(khusus bangunan bertingkat/bentang panjang).
7.
Membayar biaya
restribusi IMB.
|
Rating: |
5
![]() |
Blog-posting
Terimakasih atas sharingnya..
BalasHapusSmoga bermanfaat
The Borgata Hotel Casino & Spa - Dr.MCD
BalasHapusThe Borgata Hotel Casino & Spa, owned by the Borgata Hotel Casino 밀양 출장샵 & 파주 출장샵 Spa, Address: 경주 출장샵 704 East Flamingo Drive, 구미 출장안마 Atlantic City, NJ 08401, 김천 출장안마