Perijinan Mendirikan Bangunan - Nusukan ~ Kelurahan Nusukan Solo - Kota Surakarta
VISI MISI KELURAHAN NUSUKAN SURAKARTA : 1. Membantu Masyarakat Kelurahan Nusukan │ 2. Mensejahterakan Masyarakat Nusukan │ 3. Melayani Kebutuhan Masyarakat Yang Berkaitan dengan Pemerintahan │ 4. Mengembangkan Daerah Kelurahan │ 5. Membawa nama baik kota Surakarta berawal dari Kelurahan │ kelurahan nusukan, kecamatan banjarsari ,kota surakarta

2014-04-02

Perijinan Mendirikan Bangunan - Nusukan

Perijinan Mendirikan Bangunan - Nusukan.


Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Nusukan.
Waktu Pelayanan : Hari Senin - Sabtu 07.15 - 14.00

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  2. Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  3. PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Sumber : Wikipedia

Biaya:

  1. Restribusi IMB = 3% x tingkat penggunaan jasa ditambah.
  2. Biaya Administrasi - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan umum / toko)- Rp.50.000,- ( Bangunan niaga / investasi ).
  3. Papan Nama - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan umum/toko) - Rp.50.000,- (Bangunan niaga/investasi).
  4. Pemeriksaan Bangunan 10% x Restribusi IMB.

Prosedur Pelayanan:

  1. Pemohon mengambil blangko sesuai kebutuhan.
  2. Setelah blangko diisi dan persyaratan lengkaptelah dikembalikan untuk didaftar, selanjutnya diberikan bukti tanda pendaftaran.
  3. Rapat bila diperlukan dan penetapan besarnya retribusi.
  4. Pemohon membayar retribusi pada loket kasir.
  5. Proses selesai, SK dapat diambil di ruang pengambilan.

Persyaratan Perijinan Mendirikan bangunan:

Mengisi Blangko Permohonan diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat setempat dilampiri:
1.   FC. KTP bagi Pemohon perorangan dan Akta pendirian bagi permohonan berbadan hokum (rangkap).
2.   FC. Sertifikat tanah pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ijin perubahan penggunaan tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3).
3.   Gambar Teknik Bangunan (rangkap 3).
4.   Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan tempat usaha dan tempat ibadah).
5.   Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
6.   Perhitungan structural (khusus bangunan bertingkat/bentang panjang).
7.   Membayar biaya restribusi IMB.
Sumber : Demoweb


RIVIEW ARTIKEL KELURAHAN NUSUKAN
Judul:
Perijinan Mendirikan Bangunan - Nusukan
Review:
Kelurahan Nusukan
Tanggal:
2014-04-02
Ringkasan:
Perijinan Mendirikan Bangunan - Nusukan merupakan judul artikel dari kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta
Deskripsi:

Perijinan Mendirikan Bangunan - Nusukan.


Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Nusukan.
Waktu Pelayanan : Hari Senin - Sabtu 07.15 - 14.00

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  2. Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  3. PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Sumber : Wikipedia

Biaya:

  1. Restribusi IMB = 3% x tingkat penggunaan jasa ditambah.
  2. Biaya Administrasi - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan umum / toko)- Rp.50.000,- ( Bangunan niaga / investasi ).
  3. Papan Nama - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan umum/toko) - Rp.50.000,- (Bangunan niaga/investasi).
  4. Pemeriksaan Bangunan 10% x Restribusi IMB.

Prosedur Pelayanan:

  1. Pemohon mengambil blangko sesuai kebutuhan.
  2. Setelah blangko diisi dan persyaratan lengkaptelah dikembalikan untuk didaftar, selanjutnya diberikan bukti tanda pendaftaran.
  3. Rapat bila diperlukan dan penetapan besarnya retribusi.
  4. Pemohon membayar retribusi pada loket kasir.
  5. Proses selesai, SK dapat diambil di ruang pengambilan.

Persyaratan Perijinan Mendirikan bangunan:

Mengisi Blangko Permohonan diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat setempat dilampiri:
1.   FC. KTP bagi Pemohon perorangan dan Akta pendirian bagi permohonan berbadan hokum (rangkap).
2.   FC. Sertifikat tanah pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ijin perubahan penggunaan tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3).
3.   Gambar Teknik Bangunan (rangkap 3).
4.   Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan tempat usaha dan tempat ibadah).
5.   Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
6.   Perhitungan structural (khusus bangunan bertingkat/bentang panjang).
7.   Membayar biaya restribusi IMB.
Sumber : Demoweb

Rating:
5

Blog-posting

, Kelurahan Nusukan

2 komentar:

  1. The Borgata Hotel Casino & Spa - Dr.MCD
    The Borgata Hotel Casino & Spa, owned by the Borgata Hotel Casino 밀양 출장샵 & 파주 출장샵 Spa, Address: 경주 출장샵 704 East Flamingo Drive, 구미 출장안마 Atlantic City, NJ 08401, 김천 출장안마

    BalasHapus