Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP)
adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik,
dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara
komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya
terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir
pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan
197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang
tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada
akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.
Konsep E-KTP
Secara sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP,
atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih
rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan
yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun
teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan
nasional.
Latar belakang E-KTP
Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan
KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat
memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data
terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut
memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu
dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
- Menghindari pajak .
- Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
- Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
- Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
- Memalsukan dan menggandakan ktp
Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan
elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan
teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Dasar hukum.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:
"penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP
yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal
setiap penduduk dan berlaku seumur hidup".Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan
dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan
penerbitan dokumen identitas lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan
KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi: KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman
elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi biodata, tand tangan, pas foto, dan sidik jari tangan
penduduk yang bersangkutan. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam
basis data kependudukan Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis
NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk
orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP
berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk
tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan; Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Fungsi e-KTP
- Sebagai identitas jati diri.
- Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Format e-KTP.
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan
meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara
plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena
didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang
inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat
diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak .
Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup
banyak, diantaranya:
- Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.
- Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.
- Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral).
- Printing,yaitu pencetakan kartu.
- Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.
- Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi
dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter
image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra
violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai
dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable
Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006.
Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu
kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Keunggulan e-KTP
Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan e-KTP
yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia lebih
komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak
dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya
dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di
India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique
Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk
Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik
pelayanan, sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari
6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia
merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP
dilengkapi dengan biometrik dan chip.
E-KTP juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP
biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:
- Identitas jati diri tunggal.
- Tidak dapat dipalsukan.
- Tidak dapat digandakan.
- Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP
adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya
dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai
autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai
berikut:
- Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
- Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores.
- Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.
Kelemahan e-KTP.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan e-KTP terbukti
masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di
permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah
menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan
transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena tidak
adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak bisa
bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda tangan
yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya alat (card
reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi
dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan
bank.
Mendagri Gamawan
Fauzi telah menyampaikan melalui surat edaran resmi nomor: No. 471.13/1826/SJ
bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi untuk menghindari kesalahan
fatal terkait pembacaan menggunakan card reader.
Syarat Pengurusan E-KTP:
- Berusia 17 tahun.
- Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan.
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan.
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK).
Prosedur:
Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan
-
Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan
- Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
- Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
- Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
- Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
Sumber : Wikipedia
Untuk pembuatan KTP Baru
Syarat pembuatan KTP baru:
- Sudah berusia 17 tahun.
- Surat pengantar dari RT, RW.
- Kartu keluarga atau akta kelahiran.
- Untuk warga luar negeri syaratnya membawa surat tanda pindah penduduk dari disdukcil.
Tata Cara Pembuatan KTP baru:
- Untuk KTP biasa sediakan foto ukuran 2x3 sejumlah 4 lembar.
- Membawa surat pengantar dari RT atau RW sampai ke kelurahan.
- Membawa surat pembuatan KTP sampai kecamatan.
0 komentar:
Posting Komentar