BIDANG PEMERINTAHAN KELURAHAN NUSUKAN ~ Kelurahan Nusukan Solo - Kota Surakarta
VISI MISI KELURAHAN NUSUKAN SURAKARTA : 1. Membantu Masyarakat Kelurahan Nusukan │ 2. Mensejahterakan Masyarakat Nusukan │ 3. Melayani Kebutuhan Masyarakat Yang Berkaitan dengan Pemerintahan │ 4. Mengembangkan Daerah Kelurahan │ 5. Membawa nama baik kota Surakarta berawal dari Kelurahan │ kelurahan nusukan, kecamatan banjarsari ,kota surakarta

BIDANG PEMERINTAHAN KELURAHAN NUSUKAN

Bidang Pemerintahan Kelurahan Nusukan.


     Sistem penyelenggaraan pemerintah dimasa mendatang berasaskan semangat dan jiwa demokrasi yaitu dengan menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prioritas dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, didalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

     Untuk mewujudkan hal tersebut Majelis Permusyawaratan Rakyat menerbitkan ketetapan Nomor : XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian serta perimbangan keuangan pusat, dan daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari ketetapan tersebut, kemudian diterbitkan Undang-Undang No:22 Tahun 1999 dan Undang-undang No:32 tentang Pemerintahan Daerah dengan prinsip otonomi pada daerah Kabupaten dan atau Kota, yang lebih luas serta disertai perimbangan keuangan yang proporsional sebagaimana diatur dalam UU No:25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah.

     Undang-undang tersebut merupakan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi yang mengandung pengertian bahwa jawaban tersebut akan menjadi sesuatu yang nyata jika peraturan tersebut pelaksanaanya dapat berlaku seperti apa yang terkandung didalam jiwa dan semangat peratuaran itu sendiri.

    Peraturan daerah No:6 Tahun 2001 tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah, dan didalam menghadapi perubahan kedudukan, aparat kecamatan dan kelurahan menjadi salah satu perangkat daerah kota Surakarta yang dipimpin oleh seorang Camat dan Lurah, untuk mengakomodir tuntutan perubahan diperlukan sikap serta semangat kerja yang responsif juga antisipatif dari setiap jajaran aparatur pegawai Kecamatan dan Kelurahan terhadap berbagai tuntutan sesuai perkembangan dinamika masyarakat.

    Dibidang pemerintahan dengan adanya SOT tentang perangkat daerah, maka melalui Keputusan Walikota No : 20-1 Tahun 2009, tentang pedoman uraian tugas jabatan struktural pada kelurahan, mengatur dengan jelas, bahwa kegiatan penyelenggaraan administrasi kelurahan dilaksanakan oleh Sekretaris Kelurahan, Seksi tata Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Seksi Budaya dan Agama, dan dibantu oleh beberapa staff, dengan demikian kantor kelurahan akan dapat berfungsi sebagai pusat kegiatan penyelenggaraan administrasi kelurahan. Pusat sumber data, pusat pengelolaan data, dan pusat pelayanan kepada masyarakat.
Tugas tersebut dibagi menjadi masing masing bidang yang dipegang oleh perangkat daerah. Diantaranya adalah:
  1. Tugas Pokok Lurah.
  2. Tugas Pokok Sekretaris.
  3. Tugas Pokok Kasi Tata Pemerintahan.
  4. Tugas Pokok Kasi Pemberdayaan Masyarakat.
  5. Tugas Pokok Kasi Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
  6. Tugas Pokok Kasi Budaya dan Agama
Dimana uraian jelas untuk Tugas Pokok Lurah dan Staffnya sudah ada dimenu atas website ini.

 

 

0 komentar:

Posting Komentar