Tugas Pokok Kasi Pemberdayaan Masyarakat ~ Kelurahan Nusukan Solo - Kota Surakarta
VISI MISI KELURAHAN NUSUKAN SURAKARTA : 1. Membantu Masyarakat Kelurahan Nusukan │ 2. Mensejahterakan Masyarakat Nusukan │ 3. Melayani Kebutuhan Masyarakat Yang Berkaitan dengan Pemerintahan │ 4. Mengembangkan Daerah Kelurahan │ 5. Membawa nama baik kota Surakarta berawal dari Kelurahan │ kelurahan nusukan, kecamatan banjarsari ,kota surakarta

Tugas Pokok Kasi Pemberdayaan Masyarakat

Tugas Pokok Kasi Pemberdayaan Masyarakat.

     Kepala seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan dibidang pemberdayaan masyarakat, meliputi pelaksanaan program pembinaan kesehatan, keluarga berencana, bantuan dan pelayanan sosial. Yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Kelurahan.
  2. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
  3. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis program kegiatan Kelurahan sesuai dengan bidang dan tugas.
  4. Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
  5. Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang dan tugas.
  6. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Pemberdayaan Masyarakat.
  7. Melakukan penyiapan bahan penilaian pemberdayaan masyarakat kelurahan.
  8. Melakukan pembinaan pemberdayaan masyarakat.
  9. Melakukan fasilitas pelaksanaan pembinaan terhadap penderita cacat, tuna karya, tuna wisma, dan tuna sosial.
  10. Melakukan inventaris dan pengelolaan data keluarga miskin, rumah tidak layak huni, korban bencana alam, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
  11. Melakukan fasilitas pemberian bantuan sosial.
  12. Melakukan fasilitas pembinaan terhadap usaha - usaha masyarakat dibidang kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana.
  13. Melakukan fasilitas pembinaan dan pemberian bantuan terhadap PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan), Karang Taruna dan P2W (Peningkatan Peranan Wanita).
  14. Memproses rekomendasi nikah, talak, cerai dan rujuk.
  15. Melakukan fasilitas kegiatan PMI (Palang Merah Indonesia).
  16. Melakukan penyiapan bahan penyusunan indikator dan pengukurang kinerja bidang pemberdayaan masyarakat.
  17. Malakukan fasilitas pelaksanaan sosialiasi dibidang pemberdayaan masyarakat.
  18. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
  19. Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
  20. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  21. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

0 komentar:

Posting Komentar