Tugas Pokok Lurah.
Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Adapun sebagaimana yang dimaksud sebagai berikut:
- Menyusun rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
- Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis program kegiatan Kantor sesuai dengan bidang tugas.
- Menyelenggarakan sistema pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Menerapkan standar pelayanan minimal.
- Menyelenggarakan ketatausahaan kantor.
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum serta perijinan.
- Menyusun kebijakan teknis dibidang tata pemerintahan.
- Menyusun kebijakan teknis dibidang pemberdayaan masyarakat.
- Menyusun kebijakan teknis dibidang pembangunan dan lingkungan hidup.
- Menyusun kebijakan teknis dibidang budaya dan agama.
- Menyelenggarakan pelayanan prima kepada warga masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Menyelenggarakan Musrenbangkel.
- Menyelenggarakan fasilitas penilaian pemberdayaan masyarakat kelurahan.
- Merencanakan dan melaksanakan pembangunan seluruh komponen masyarakat sesuai skala prioritas yang ditetapkan dalam musyawarah kelurahan.
- Melaksanakan tugas administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan dan menumbuh kembangkan partisipasi dan swadaya gotong royong.
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, lembaga masyarakat, tokoh tokoh masyarakat, dan agama serta komponen masyarakat lain guna mewujudkan ketentraman, ketertiban dan rasa aman.
- Mempertanggung jawabkan atas penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka membantu suksesnya pemasukan PBB serta pajak restribusi daerah.
- Memotivasi dan memfasilitasi masyarakat guna menginkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.
- Menyusun indikator dan pengukuran kinerja dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD, EKPPD kelurahan.
- Menyelenggarakan dan memfasilitasi sosialisasi dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Menyelenggarakan pembinaan kelompok jabatan fungsional.
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
- Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
- Memberikan usul dan saran kepada atasan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
0 komentar:
Posting Komentar