Tugas Pokok Lurah ~ Kelurahan Nusukan Solo - Kota Surakarta
VISI MISI KELURAHAN NUSUKAN SURAKARTA : 1. Membantu Masyarakat Kelurahan Nusukan │ 2. Mensejahterakan Masyarakat Nusukan │ 3. Melayani Kebutuhan Masyarakat Yang Berkaitan dengan Pemerintahan │ 4. Mengembangkan Daerah Kelurahan │ 5. Membawa nama baik kota Surakarta berawal dari Kelurahan │ kelurahan nusukan, kecamatan banjarsari ,kota surakarta

Tugas Pokok Lurah

Tugas Pokok Lurah.

     Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Adapun sebagaimana yang dimaksud sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
  2. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
  3. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis program kegiatan Kantor sesuai dengan bidang tugas.
  4. Menyelenggarakan sistema pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  5. Menerapkan standar pelayanan minimal.
  6. Menyelenggarakan ketatausahaan kantor.
  7. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum serta perijinan.
  8. Menyusun kebijakan teknis dibidang tata pemerintahan.
  9. Menyusun kebijakan teknis dibidang pemberdayaan masyarakat.
  10. Menyusun kebijakan teknis dibidang pembangunan dan lingkungan hidup.
  11. Menyusun kebijakan teknis dibidang budaya dan agama.
  12. Menyelenggarakan pelayanan prima kepada warga masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  13. Menyelenggarakan Musrenbangkel.
  14. Menyelenggarakan fasilitas penilaian pemberdayaan masyarakat kelurahan.
  15. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan seluruh komponen masyarakat sesuai skala prioritas yang ditetapkan dalam musyawarah kelurahan.
  16. Melaksanakan tugas administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  17. Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan dan menumbuh kembangkan partisipasi dan swadaya gotong royong.
  18. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, lembaga masyarakat, tokoh tokoh masyarakat, dan agama serta komponen masyarakat lain guna mewujudkan ketentraman, ketertiban dan rasa aman.
  19. Mempertanggung jawabkan atas penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  20. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka membantu suksesnya pemasukan PBB serta pajak restribusi daerah.
  21. Memotivasi dan memfasilitasi masyarakat guna menginkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.
  22. Menyusun indikator dan pengukuran kinerja dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  23. Menyusun laporan hasil pelaksanaan strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD, EKPPD kelurahan.
  24. Menyelenggarakan dan memfasilitasi sosialisasi dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  25. Menyelenggarakan pembinaan kelompok jabatan fungsional.
  26. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
  27. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
  28. Memberikan usul dan saran kepada atasan.
  29. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  30. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

0 komentar:

Posting Komentar