Tugas Pokok Kasi Pembangunan dan Lingkungan Hidup ~ Kelurahan Nusukan Solo - Kota Surakarta
VISI MISI KELURAHAN NUSUKAN SURAKARTA : 1. Membantu Masyarakat Kelurahan Nusukan │ 2. Mensejahterakan Masyarakat Nusukan │ 3. Melayani Kebutuhan Masyarakat Yang Berkaitan dengan Pemerintahan │ 4. Mengembangkan Daerah Kelurahan │ 5. Membawa nama baik kota Surakarta berawal dari Kelurahan │ kelurahan nusukan, kecamatan banjarsari ,kota surakarta

Tugas Pokok Kasi Pembangunan dan Lingkungan Hidup

Tugas Pokok Kasi Pembangunan dan Lingkungan Hidup.


     Kepala seksi pembangunan dan lingkungan hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan dibidang pembangunan dan lingkungan hidup, meliputi pelaksanaan program pembangunan dan pembinaan pelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud sebagai berikut : 

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Kelurahan.
  2. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
  3. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis program kegiatan Kelurahan sesuai dengan bidang dan tugas.
  4. Melakukan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
  5. Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang dan tugas.
  6. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Pembangunan dan lingkungan hidup.
  7. Melakukan pengelolaan data bidang pembangunan, sarana prasarana umum, jalan, jembatan.
  8. Melakukan pengelolaan data usaha konservasi tanah, lingkungan hidup, kebersihan, dan keindahan Kota serta RTH (Ruang Terbuka Hijau).
  9. Melakukan bahan Musrenbangkel (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan).
  10. Melakukan fasilitas pembinaan dan pemberian bantuan terhadap usaha - usaha masyarakat dibidang perekonomian, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), koperasi, peternakan, pertanian, dan usaha lainnnya yang diselenggarakan oleh instansi terkait.
  11. Melakukan pemantauan terhadap kelancaran pengelolaan sampah.
  12. Melakukan penyiapan bahan penyusun indikator dan pengukuran kinerja bidang pembangunan dan lingkungan hidup.
  13. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
  14. Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
  15. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  16. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

0 komentar:

Posting Komentar