Lembaga Kelurahan Nusukan ~ Kelurahan Nusukan Solo - Kota Surakarta
VISI MISI KELURAHAN NUSUKAN SURAKARTA : 1. Membantu Masyarakat Kelurahan Nusukan │ 2. Mensejahterakan Masyarakat Nusukan │ 3. Melayani Kebutuhan Masyarakat Yang Berkaitan dengan Pemerintahan │ 4. Mengembangkan Daerah Kelurahan │ 5. Membawa nama baik kota Surakarta berawal dari Kelurahan │ kelurahan nusukan, kecamatan banjarsari ,kota surakarta

2014-04-10

Lembaga Kelurahan Nusukan

Lembaga - Lembaga Kelurahan Nusukan

lembaga kelurahan nusukan

     Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta memiliki berbagai lembaga yang ada didalam struktur organisasinya. Lembaga lembaga tersebut memiliki peran penting bagi peningkatan kualitas daerah yang tercakup didalam kelurahan Nusukan. Lembaga yang ada sudah memiliki surat keputusan resmi dari Walikota Surakarta dan Kepala Kelurahan, diantaranya adalah sebagai berikut:

1.LPMK.

(Keputusan Walikota Surakarta Nomor : 411.2/69/1/2007) tentang Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Se Kota Surakarta Periode 2007 - 2011.- Keputusan walikota tersebut selalu diperbarui setiap 4 tahun sekali, dari periode awal 2003-2007, diperbarui menjadi 2007-2011 dan seterusnya.

Tugas Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan

  • Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan
  • Menyusun garis besar kebijakan kebijakan program pembangunan
  • Memberikan usul dan saran kepada lurah dalam kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan
  • Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat

2.RT (Rukun Tetangga) / RW (Rukun Warga).

(Keputusan Kepala Kelurahan Nomor: 148/01/2006) tentang Susunan Pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Se-Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta (Masa Bhakti 2006-2010).
Pengurus rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) dimaksud pada akhir masa bhakti memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

3.PKK.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 400/185/Sek/Nsk/VIII/2008) tentang Pembentukan Pengurus Tim Penggerak PKK Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.
  • Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka kepala kelurahan Nusukan, perlu adanya pengurus PKK tingkat kelurahan dimulai sekretaris, bendahara dan pokja pokja.
  • Dalam rangka kemajuan masyarakat dan meningkatkan sumber daya manusia perlu dibentuk kelompok kerja (POKJA) dalam menangani bidang pokja masing masing sesuai 10 Program PKK.

4.Karang Taruna Indonesia.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 400/101/2008) tentang Pembentukan Pengurus Karang Taruna Indonesia masa bhakti 2008 - 2011.
  • Bahwa karang taruna adalah organisasi sosial masyarakat sebagai salah satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang peranannya perlu ditingkatkan terus menerus.
  • Dalam rangka kelancaran penyelenggara dan pelaksana tugas organisasi perlu dibentuk pengurus karang taruna.

5.Forum Kesehatan Kelurahan Siaga.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 420/181B/X/2007) tentang Susunan Pengurus Forum Kesehatan Kelurahan Siaga.
  • Bahwa dalam rangka mewujudkan kelurahan Nusukan sehat, dilakukan berbagai upaya termasuk pengembangan kelurahan siaga melalui forum kesehatan kelurahan dalam menggerakkan dan mengembangkan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat.
  • Bahwa forum kesahatan kelurahan adalah UKBM tetap memerlukan dukungan pemerintah karena kemampuan anggaran terbatas.

6.Mitra Informasi Kelurahan Nusukan.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor : 420/24/I/2010) tentang Susunan Pengurus Mitra Informasi Kelurahan Nusukan.
  • Bahwa dalam rangka mewujudkan Kelurahan Nusukan sehat, dilakukan berbagai upaya termasuk penurunan angka kematian Ibu melahirkan dan bayi. (dilantik dari kader kesehatan)
  • Tugas dari Mitra Informasi antara lain membantu mengupayakan penurunan angka kematian ibu melahirkan dan bayi dengan memantau dan membina ibu hamil, ibu melahirkan dan balita.

7.Paguyuban Priyo Utomo Ngudi Rahayu Kelurahan Nusukan.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 440/201B/2007) tentang Pengurus Paguyuban Priyo Utomo Ngudi Rahayu Kelurahan Nusukan.

  • Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat, perlu pengetahuan, kesadaran, sikap dan perilaku semua anggota keluarga termasuk kaum pria mengenai hal reproduksi sehat.
  • Bahwa untuk membantu kaum pria lebih memahami dan meningkatkan perannya dalam kesejahteraan keluarga, ikut berpartisipasi dalam merencanakan, menciptakan keluarga sejahtera yang diinginkan melalui program KB untuk pria.

8.Paguyuban Kader Lansia "Wredho Manunggal" Kelurahan Nusukan.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 411.4/176B/2007) tentang Pembentukan Pengurus Paguyuban Kader Lansia "Wredho Manunggal" Kelurahan Nusukan.

  • Bahwa kesehatan adalah salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan tujuan dengan pembangunan nasional.
  • Bahwa dalam meningkatkan kesejahteraan, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal, termasuk kesehatan usia lanjut perlu diarahkan agar tetap produktif.

9.Posyandu Lansia Kelurahan Nusukan.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 440/05B/I/2008) tentang Pembentukan Pengurus Posyandu Lansia Kelurahan Nusukan.

  • Bahwa kesehatan adalah salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan tujuan dengan pembangunan nasional.
  • Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
  • Bahwa untuk meningkatkan kesehatan masyarakat diperlukan adanya sarana kesehatan secara menyeluruh dan terpadu.
  • Bahwa kesehatan manusia usia lanjut perlu diarahkan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kemampuannya agar tetap produktif.

10.Posyandu Balita Kelurahan Nusukan.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 440/4B/I/2008) tentang Pembentukan Pengurus Posyandu Balita Kelurahan Nusukan.

  • Bahwa kesehatan adalah salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan tujuan dengan pembangunan nasional.
  • Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan balita yang optimal.
  • Bahwa untuk meningkatkan kesehatan balita diperlukan adanya sarana kesehatan secara menyeluruh dan terpadu.

11.SATGAS Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Kelurahan Nusukan.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor:411.4/7B/I/2008) tentang Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Kelurahan Nusukan.

  • Bahwa dalam rangka menjaga, memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pada umumnya serta mencegah penyebaran penyakit Demam Berdarah.
  • Bahwa untuk mewujudkan budaya bersih, lingkungan bersih, agar tercipta sikap dan perilaku hidup sehat, perlu diarahkan untuk melakukan pencegahan dengan pemberantasan sarang nyamuk secara rutin dan serentak
Tugas SATGAS PSN adalah:

  1. Melakukan pemantauan, pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang perlunya mencegah penyakit Demam Berdarah dengan pelaksanaan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
  2. Melakukan pemantauan jentik nyamuk kerumah rumah warga masyarakat secara berkala.
  3. Melaporkan kegiatan kepada Kepala Kelurahan. 

12.Kelompok Tani "Cahaya Asri" Kelurahan Nusukan.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 521026/127A/XII/2007) tentang Pengukuhan Kelompok Tani DiKelurahan Nusukan.

  • Bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan petani, perlu dibentuk kelompok sesuai dengan bidang dan lokasi usaha.
  • Bahwa untuk kelancaran penyampaian program pembangunan pemerintah kota dibidang Pertanian baik pemerintah kota maupun SKPD Kelurahan maka perlu dibentuk kelompok tani.


RIVIEW ARTIKEL KELURAHAN NUSUKAN
Judul:
Lembaga Kelurahan Nusukan
Review:
Kelurahan Nusukan
Tanggal:
2014-04-10
Ringkasan:
Lembaga Kelurahan Nusukan merupakan judul artikel dari kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta
Deskripsi:

Lembaga - Lembaga Kelurahan Nusukan

lembaga kelurahan nusukan

     Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta memiliki berbagai lembaga yang ada didalam struktur organisasinya. Lembaga lembaga tersebut memiliki peran penting bagi peningkatan kualitas daerah yang tercakup didalam kelurahan Nusukan. Lembaga yang ada sudah memiliki surat keputusan resmi dari Walikota Surakarta dan Kepala Kelurahan, diantaranya adalah sebagai berikut:

1.LPMK.

(Keputusan Walikota Surakarta Nomor : 411.2/69/1/2007) tentang Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Se Kota Surakarta Periode 2007 - 2011.- Keputusan walikota tersebut selalu diperbarui setiap 4 tahun sekali, dari periode awal 2003-2007, diperbarui menjadi 2007-2011 dan seterusnya.

Tugas Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan

  • Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan
  • Menyusun garis besar kebijakan kebijakan program pembangunan
  • Memberikan usul dan saran kepada lurah dalam kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan
  • Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat

2.RT (Rukun Tetangga) / RW (Rukun Warga).

(Keputusan Kepala Kelurahan Nomor: 148/01/2006) tentang Susunan Pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Se-Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta (Masa Bhakti 2006-2010).
Pengurus rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) dimaksud pada akhir masa bhakti memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

3.PKK.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 400/185/Sek/Nsk/VIII/2008) tentang Pembentukan Pengurus Tim Penggerak PKK Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.
  • Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka kepala kelurahan Nusukan, perlu adanya pengurus PKK tingkat kelurahan dimulai sekretaris, bendahara dan pokja pokja.
  • Dalam rangka kemajuan masyarakat dan meningkatkan sumber daya manusia perlu dibentuk kelompok kerja (POKJA) dalam menangani bidang pokja masing masing sesuai 10 Program PKK.

4.Karang Taruna Indonesia.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 400/101/2008) tentang Pembentukan Pengurus Karang Taruna Indonesia masa bhakti 2008 - 2011.
  • Bahwa karang taruna adalah organisasi sosial masyarakat sebagai salah satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang peranannya perlu ditingkatkan terus menerus.
  • Dalam rangka kelancaran penyelenggara dan pelaksana tugas organisasi perlu dibentuk pengurus karang taruna.

5.Forum Kesehatan Kelurahan Siaga.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 420/181B/X/2007) tentang Susunan Pengurus Forum Kesehatan Kelurahan Siaga.
  • Bahwa dalam rangka mewujudkan kelurahan Nusukan sehat, dilakukan berbagai upaya termasuk pengembangan kelurahan siaga melalui forum kesehatan kelurahan dalam menggerakkan dan mengembangkan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat.
  • Bahwa forum kesahatan kelurahan adalah UKBM tetap memerlukan dukungan pemerintah karena kemampuan anggaran terbatas.

6.Mitra Informasi Kelurahan Nusukan.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor : 420/24/I/2010) tentang Susunan Pengurus Mitra Informasi Kelurahan Nusukan.
  • Bahwa dalam rangka mewujudkan Kelurahan Nusukan sehat, dilakukan berbagai upaya termasuk penurunan angka kematian Ibu melahirkan dan bayi. (dilantik dari kader kesehatan)
  • Tugas dari Mitra Informasi antara lain membantu mengupayakan penurunan angka kematian ibu melahirkan dan bayi dengan memantau dan membina ibu hamil, ibu melahirkan dan balita.

7.Paguyuban Priyo Utomo Ngudi Rahayu Kelurahan Nusukan.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 440/201B/2007) tentang Pengurus Paguyuban Priyo Utomo Ngudi Rahayu Kelurahan Nusukan.

  • Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat, perlu pengetahuan, kesadaran, sikap dan perilaku semua anggota keluarga termasuk kaum pria mengenai hal reproduksi sehat.
  • Bahwa untuk membantu kaum pria lebih memahami dan meningkatkan perannya dalam kesejahteraan keluarga, ikut berpartisipasi dalam merencanakan, menciptakan keluarga sejahtera yang diinginkan melalui program KB untuk pria.

8.Paguyuban Kader Lansia "Wredho Manunggal" Kelurahan Nusukan.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 411.4/176B/2007) tentang Pembentukan Pengurus Paguyuban Kader Lansia "Wredho Manunggal" Kelurahan Nusukan.

  • Bahwa kesehatan adalah salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan tujuan dengan pembangunan nasional.
  • Bahwa dalam meningkatkan kesejahteraan, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal, termasuk kesehatan usia lanjut perlu diarahkan agar tetap produktif.

9.Posyandu Lansia Kelurahan Nusukan.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 440/05B/I/2008) tentang Pembentukan Pengurus Posyandu Lansia Kelurahan Nusukan.

  • Bahwa kesehatan adalah salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan tujuan dengan pembangunan nasional.
  • Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
  • Bahwa untuk meningkatkan kesehatan masyarakat diperlukan adanya sarana kesehatan secara menyeluruh dan terpadu.
  • Bahwa kesehatan manusia usia lanjut perlu diarahkan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kemampuannya agar tetap produktif.

10.Posyandu Balita Kelurahan Nusukan.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 440/4B/I/2008) tentang Pembentukan Pengurus Posyandu Balita Kelurahan Nusukan.

  • Bahwa kesehatan adalah salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan tujuan dengan pembangunan nasional.
  • Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan balita yang optimal.
  • Bahwa untuk meningkatkan kesehatan balita diperlukan adanya sarana kesehatan secara menyeluruh dan terpadu.

11.SATGAS Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Kelurahan Nusukan.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor:411.4/7B/I/2008) tentang Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Kelurahan Nusukan.

  • Bahwa dalam rangka menjaga, memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pada umumnya serta mencegah penyebaran penyakit Demam Berdarah.
  • Bahwa untuk mewujudkan budaya bersih, lingkungan bersih, agar tercipta sikap dan perilaku hidup sehat, perlu diarahkan untuk melakukan pencegahan dengan pemberantasan sarang nyamuk secara rutin dan serentak
Tugas SATGAS PSN adalah:

  1. Melakukan pemantauan, pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang perlunya mencegah penyakit Demam Berdarah dengan pelaksanaan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
  2. Melakukan pemantauan jentik nyamuk kerumah rumah warga masyarakat secara berkala.
  3. Melaporkan kegiatan kepada Kepala Kelurahan. 

12.Kelompok Tani "Cahaya Asri" Kelurahan Nusukan.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 521026/127A/XII/2007) tentang Pengukuhan Kelompok Tani DiKelurahan Nusukan.

  • Bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan petani, perlu dibentuk kelompok sesuai dengan bidang dan lokasi usaha.
  • Bahwa untuk kelancaran penyampaian program pembangunan pemerintah kota dibidang Pertanian baik pemerintah kota maupun SKPD Kelurahan maka perlu dibentuk kelompok tani.

Rating:
5

Blog-posting

, Kelurahan Nusukan

1 komentar:

  1. Sekedar masukan barangkali ada manfaatnya.........sekarang sdh jamanya internet ada baiknya kalau informasi kegiatan kelurahan juga dimuat di inline....
    Hal ini utk mempermudah masyarakat mengetahui program2 yg yg akan dan sdh dilaksanakan.
    Termasyk didalamnya undangan ke RW atau RT sedapat mungkun dibantu dg sarana komunikasi yg lain yg jauh lebih cepat dibanding undangan tertulis, misal bisa ditambahkan undangan yg beruoa SMS atau jejaring sosial yg laun.

    Saya sering me dengar keluhan Pengurus RT yg serung nendapat undangan dg waktu yg mepet dg waktu pelaksanaan dalam undangan tsb, bahkan tidak jarang undangan datang sdh terlambat.

    Terimakasuh atas oerhatuanya.

    BalasHapus