BUKU - BUKU ADMINSTRASI KELURAHAN.
Sekretaris Kelurahan bertanggung jawab melakukan pencatatan pada :
- Buku Keputusan Kepala Kelurahan (Model A.1).
- Buku Agenda Surat Masuk (Model A.2).
- Buku Agenda Surat Keluar (Model A.3).
- Buku Agenda Kegiatan Lurah (Model A.4).
- Buku Agenda Rapat (Model A.5).
- Buku Agenda Ekspedisi (Model A.6).
- Buku Tamu (Model A.7).
Kepala Seksi Tata Pemerintahan bertanggung jawab melakukan pencatatan pada :
- Buku Agenda KTP / KK (Model B.1).
- Buku Datang dan Pindah Penduduk (Model B.2).
- Buku Data Permohonan Ijin Penelitian (Model D.4).
- Buku Data Permohonan SKCK (Model D.5).
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat bertanggung jawab melakukan pencatatan pada:
- Buku Data Bencana Alam dan Rupa - Rupa Kejadian (Model D.7).
- Buku Data Kejadian Kriminal dan Konflik (Model D.8).
- Buku Data Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan lain termasuk RT, RW, PKK dan Karang Taruna (Model D.9).
- Buku Data Kegiatan Penerimaan dan Pengeluaran Raskin (termasuk zakat, infaq, shodaqoh, dan lain lain) (Model D.10).
Kepala Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup bertanggung jawab melakukan pencatatan pada :
- Buku Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (Model D.1).
- Buku Data Permohonan Ijin HO (Model D.2).
- Buku Data Permohonan Ijin IMB (Model D.3).
- Buku Data Koperasi / Para Koperasi (Model D.6).
Kepala Seksi Sosial Budaya dan Agama bertanggung jawab melakukan pencatatan pada :
- Buku Data Perkumpulan / Paguyuban (Sanggar Seni) (Model B.9b).
BUKU-BUKU PELAYANAN MASYARAKAT.
- Buku warisan tanah dan peningkatan hak.
- Buku agenda lahir.
- Buku agenda kematian.
- Buku agenda datang.
- Buku agenda pindah.
- Buku agenda umum.
- Buku agenda pensiunan.
- Buku DHKP PBB.
- Buku NTCR.
- Buku wesel.
- Buku agenda HO.
- Buku agenda IMB.
0 komentar:
Posting Komentar