BIMTEK KPPS KELURAHAN NUSUKAN ~ Kelurahan Nusukan Solo - Kota Surakarta
VISI MISI KELURAHAN NUSUKAN SURAKARTA : 1. Membantu Masyarakat Kelurahan Nusukan │ 2. Mensejahterakan Masyarakat Nusukan │ 3. Melayani Kebutuhan Masyarakat Yang Berkaitan dengan Pemerintahan │ 4. Mengembangkan Daerah Kelurahan │ 5. Membawa nama baik kota Surakarta berawal dari Kelurahan │ kelurahan nusukan, kecamatan banjarsari ,kota surakarta

2014-03-29

BIMTEK KPPS KELURAHAN NUSUKAN

Bimtek KPPS Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Tahun 2014


rapat kpps pemilu 9 april 2014 kelurahan nusukan


Banjarsari, 22 Maret 2014.
Pada malam hari, mulai pukul 19.00 WIB Kelurahan Nusukan Surakarta mengadakan sosialisasi tentang pemilihan umum untuk tanggal 9 April 2014. Disini para warga, dimana KPPS dan tamu undangan diberikan pengarahan tentang susunan acara pada tempat pemilihan diadakan , rapat ini dihadiri oleh Ibu Lurah dan pihak pemberi sosialisasi Bimtek. Rapat koordinasi Bimtek KPPS memiliki agenda pembahasan yaitu:
  • Pembagian Tugas KPPS
  • Tata cara Pungsura dan Tungsura
  • Pengisian formulir
  • Penggunaan sarana
 rapat kpps pemilu 9 april 2014 kelurahan nusukan
  
Tugas dan tata cara dilakukan oleh pihak panitia dengan uraian sebagai berikut:
  1. Membuat Pengumuman : Pihak KPPS diwajibkan membuat pengumuman tentang pemungutan Pileg 2014, dilaksanakan Hari: Rabu Pon, Tanggal 9 April 2014, Waktu 07.00-13.00 WIB, Lokasi : TPS masing masing.
  2. Mengirimkan undangan C6 : Undangan bagi pemilih DPT, DpTb, dan DPK paling lambah H-3.
  3. Memberikan pengertian kelompok pemilih yang sah untuk melakukan pemilihan : WNI, Usia 17 Tahun maksimal pada tanggal 9 April 2014, Usia kurang 17 Tahun tetapi sudah menikah / kawin., Bukan anggota TNI/Polri.  
  4. Ketentuan membuat TPS: TPS H-1 harus sudah siap, Ukuran dan Bentuk TPS disesuaikan, Mudah bagi penyandang cacat dan usia lanjut.
  5. Perlengkapan TPS : Papan pengumuman untuk menempelkan pengumuman DCT anggota DPR dsb, DPT - DPK, Form C1 Plano DPR-DPRD Kota.
  6. CATATAN: Selama masa tenang, KPPS harus membersihkan alat peraga kampanye, pamflet dll dilokasi TPS dalam radius 200 meter.
  7. Ketentuan Saksi yang memiliki tugas menjamin pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara secara JURDIL.
  8. PPL memiliki tugas : Menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pungsura dan tungsura di TPS, Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pungsura dan tungsura di TPS kepada Panwascam, Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPPS, untuk ditindak lanjuti, dan TIDAK diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenang.
  9. HAK SAKSI, PPL, dan MITRA PPL: Menghadiri persiapan, pembukaan TPS, pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara didalam area TPS.
  10. HAK PEMANTAU : Menghadiri persiapan, pembukaan TPS, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dan berada diluar area TPS. Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
  11. Pemungutan Suara: Apabila pemilih dan/ saksi sudah hadir, Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 WIB. Hadirkan anggota keluarga/tetangga yang terdaftar dalam DPT, agar rapat pemungutan suara dapat dimulai tepat waktu.
  rapat kpps pemilu 9 april 2014 kelurahan nusukan

  1. Langkah 1 : Pengucapan sumpah / janji anggota KPPS, dipandu ketua KPPS. Sumpah / janji KPPS: "Demi Allah (Tuhan),saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh sungguh, jujur dan adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi / golongan."
  2. Langkah 2 : Ketua dibantu anggota KPPS : Menghitung ulang dan memeriksa kondisi seluruh surat suara, termasuk surat cadangan dan mengumumkan jumlah kepada saksi, PPL dan pemilih yang hadir. Memastikan kesesuaian antara setiap jenis surat suara dengan daerah pemilihan (DAPIL). Apabila terdapat ketidaksesuaian jenis surat suara, maka KPPS menunda proses pemungutan suara dan segera melaporkan kepada PPS.
  3. Langkah 3 : Pemilih yang tidak terdaftar dalam salinan DPT, DpTb, dan DPK juga DPK dapat menggunakan KTP / KK atau identitas lain dan paspor dengan ketentuan : A. Alamat di KTP / KK sesuai dengan wilayah kerja KPPS. B.Dilakukan 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir. C.Apabila surat suara diTPS telah habis, pemilih kategori DPKTb diarahkan untuk menyoblos diTPS terdekat dalam wilayah PPS. D.Pemilih menerima surat suara yaitu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota. E.Nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD kota yang mengundurkan diri, meninggal dunia/ tidak lagi memenuhi syarat, (berdasarkan surat pemberitahuan dari PPS atau nama KPU Kota atas dasar keputusan KPU/KPU Prov/Kota). F.Kesempatan untuk nyoblos berdasarkan urutan kehadiran pemilih. G.Pemilih mencoblos surat suara, hanya dengan menggunakan paku yang telah disediakan, tidak boleh memberi suara dengan cara merobek/ mengambil bagian dari surat suara/ menggunakan rokok. H.Pemilih tidak diperkenankan membawa dan menggunakan telepon genggam kamera dibilik suara. I.Pemilih sebelum mencoblos surat suara dibilik suara, agar membuka lebar lebar surat suara untuk memeriksanya dan bila surat rusak, dapat meminta ganti surat kepada ketua KPPS (Hanya untuk 1x ganti). J.Penjelasan alur pemberian suara yang dimulai penerimaan surat suara dari KPPS, menuju bilik suara, memasukkan surat suara ke kotak suara, dan mencelupkan jari tangan kebotol tinta. K.Penyampaian keberatan oleh saksi, panitia pengawas pemilu lapangan, pemantau dan warga masyarakat. L.Pemilih wajib mencelupkan jari tangannya hingga mengenai seluruh bagian kuku pada botol tinta, dan tidak boleh menghapus bekas tinta pada jari tangan dengan tisu/kain.
  4. KPPS WAJIB MENGULANG PENJELASAN TENTANG TATA CARA PEMBERI SUARA KEPADA PEMILIH = DIREKAM / DITEMPEL DIPAPAN PENGUMUMAN.
Selain penjelasan diatas rapat yang diadakan dibalai Pendopo Kelurahan Nusukan ini memaparkan tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara. Setelah seluruh warga daerah KPPS memilih dan mencoblos maka dilakukan perhitungan suara sesuai peraturan yang berlaku secara JURDIL dan TEGAS.

 rapat kpps pemilu 9 april 2014 kelurahan nusukan

 rapat kpps pemilu 9 april 2014 kelurahan nusukan

 rapat kpps pemilu 9 april 2014 kelurahan nusukan


RIVIEW ARTIKEL KELURAHAN NUSUKAN
Judul:
BIMTEK KPPS KELURAHAN NUSUKAN
Review:
Kelurahan Nusukan
Tanggal:
2014-03-29
Ringkasan:
BIMTEK KPPS KELURAHAN NUSUKAN merupakan judul artikel dari kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta
Deskripsi:

Bimtek KPPS Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Tahun 2014


rapat kpps pemilu 9 april 2014 kelurahan nusukan


Banjarsari, 22 Maret 2014.
Pada malam hari, mulai pukul 19.00 WIB Kelurahan Nusukan Surakarta mengadakan sosialisasi tentang pemilihan umum untuk tanggal 9 April 2014. Disini para warga, dimana KPPS dan tamu undangan diberikan pengarahan tentang susunan acara pada tempat pemilihan diadakan , rapat ini dihadiri oleh Ibu Lurah dan pihak pemberi sosialisasi Bimtek. Rapat koordinasi Bimtek KPPS memiliki agenda pembahasan yaitu:
  • Pembagian Tugas KPPS
  • Tata cara Pungsura dan Tungsura
  • Pengisian formulir
  • Penggunaan sarana
 rapat kpps pemilu 9 april 2014 kelurahan nusukan
  
Tugas dan tata cara dilakukan oleh pihak panitia dengan uraian sebagai berikut:
  1. Membuat Pengumuman : Pihak KPPS diwajibkan membuat pengumuman tentang pemungutan Pileg 2014, dilaksanakan Hari: Rabu Pon, Tanggal 9 April 2014, Waktu 07.00-13.00 WIB, Lokasi : TPS masing masing.
  2. Mengirimkan undangan C6 : Undangan bagi pemilih DPT, DpTb, dan DPK paling lambah H-3.
  3. Memberikan pengertian kelompok pemilih yang sah untuk melakukan pemilihan : WNI, Usia 17 Tahun maksimal pada tanggal 9 April 2014, Usia kurang 17 Tahun tetapi sudah menikah / kawin., Bukan anggota TNI/Polri.  
  4. Ketentuan membuat TPS: TPS H-1 harus sudah siap, Ukuran dan Bentuk TPS disesuaikan, Mudah bagi penyandang cacat dan usia lanjut.
  5. Perlengkapan TPS : Papan pengumuman untuk menempelkan pengumuman DCT anggota DPR dsb, DPT - DPK, Form C1 Plano DPR-DPRD Kota.
  6. CATATAN: Selama masa tenang, KPPS harus membersihkan alat peraga kampanye, pamflet dll dilokasi TPS dalam radius 200 meter.
  7. Ketentuan Saksi yang memiliki tugas menjamin pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara secara JURDIL.
  8. PPL memiliki tugas : Menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pungsura dan tungsura di TPS, Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pungsura dan tungsura di TPS kepada Panwascam, Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPPS, untuk ditindak lanjuti, dan TIDAK diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenang.
  9. HAK SAKSI, PPL, dan MITRA PPL: Menghadiri persiapan, pembukaan TPS, pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara didalam area TPS.
  10. HAK PEMANTAU : Menghadiri persiapan, pembukaan TPS, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dan berada diluar area TPS. Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
  11. Pemungutan Suara: Apabila pemilih dan/ saksi sudah hadir, Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 WIB. Hadirkan anggota keluarga/tetangga yang terdaftar dalam DPT, agar rapat pemungutan suara dapat dimulai tepat waktu.
  rapat kpps pemilu 9 april 2014 kelurahan nusukan

  1. Langkah 1 : Pengucapan sumpah / janji anggota KPPS, dipandu ketua KPPS. Sumpah / janji KPPS: "Demi Allah (Tuhan),saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh sungguh, jujur dan adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi / golongan."
  2. Langkah 2 : Ketua dibantu anggota KPPS : Menghitung ulang dan memeriksa kondisi seluruh surat suara, termasuk surat cadangan dan mengumumkan jumlah kepada saksi, PPL dan pemilih yang hadir. Memastikan kesesuaian antara setiap jenis surat suara dengan daerah pemilihan (DAPIL). Apabila terdapat ketidaksesuaian jenis surat suara, maka KPPS menunda proses pemungutan suara dan segera melaporkan kepada PPS.
  3. Langkah 3 : Pemilih yang tidak terdaftar dalam salinan DPT, DpTb, dan DPK juga DPK dapat menggunakan KTP / KK atau identitas lain dan paspor dengan ketentuan : A. Alamat di KTP / KK sesuai dengan wilayah kerja KPPS. B.Dilakukan 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir. C.Apabila surat suara diTPS telah habis, pemilih kategori DPKTb diarahkan untuk menyoblos diTPS terdekat dalam wilayah PPS. D.Pemilih menerima surat suara yaitu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota. E.Nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD kota yang mengundurkan diri, meninggal dunia/ tidak lagi memenuhi syarat, (berdasarkan surat pemberitahuan dari PPS atau nama KPU Kota atas dasar keputusan KPU/KPU Prov/Kota). F.Kesempatan untuk nyoblos berdasarkan urutan kehadiran pemilih. G.Pemilih mencoblos surat suara, hanya dengan menggunakan paku yang telah disediakan, tidak boleh memberi suara dengan cara merobek/ mengambil bagian dari surat suara/ menggunakan rokok. H.Pemilih tidak diperkenankan membawa dan menggunakan telepon genggam kamera dibilik suara. I.Pemilih sebelum mencoblos surat suara dibilik suara, agar membuka lebar lebar surat suara untuk memeriksanya dan bila surat rusak, dapat meminta ganti surat kepada ketua KPPS (Hanya untuk 1x ganti). J.Penjelasan alur pemberian suara yang dimulai penerimaan surat suara dari KPPS, menuju bilik suara, memasukkan surat suara ke kotak suara, dan mencelupkan jari tangan kebotol tinta. K.Penyampaian keberatan oleh saksi, panitia pengawas pemilu lapangan, pemantau dan warga masyarakat. L.Pemilih wajib mencelupkan jari tangannya hingga mengenai seluruh bagian kuku pada botol tinta, dan tidak boleh menghapus bekas tinta pada jari tangan dengan tisu/kain.
  4. KPPS WAJIB MENGULANG PENJELASAN TENTANG TATA CARA PEMBERI SUARA KEPADA PEMILIH = DIREKAM / DITEMPEL DIPAPAN PENGUMUMAN.
Selain penjelasan diatas rapat yang diadakan dibalai Pendopo Kelurahan Nusukan ini memaparkan tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara. Setelah seluruh warga daerah KPPS memilih dan mencoblos maka dilakukan perhitungan suara sesuai peraturan yang berlaku secara JURDIL dan TEGAS.

 rapat kpps pemilu 9 april 2014 kelurahan nusukan

 rapat kpps pemilu 9 april 2014 kelurahan nusukan

 rapat kpps pemilu 9 april 2014 kelurahan nusukan

Rating:
5

Blog-posting

, Kelurahan Nusukan

0 komentar:

Posting Komentar