April 2014 ~ Kelurahan Nusukan Solo - Kota Surakarta
VISI MISI KELURAHAN NUSUKAN SURAKARTA : 1. Membantu Masyarakat Kelurahan Nusukan │ 2. Mensejahterakan Masyarakat Nusukan │ 3. Melayani Kebutuhan Masyarakat Yang Berkaitan dengan Pemerintahan │ 4. Mengembangkan Daerah Kelurahan │ 5. Membawa nama baik kota Surakarta berawal dari Kelurahan │ kelurahan nusukan, kecamatan banjarsari ,kota surakarta

Kelurahan Nusukan Solo, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta

Kelurahan Nusukan merupakan bagian dari Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Foto ini adalah gambaran tampak depan Kelurahan Nusukan yang memiliki gaya bangunan Joglo Jawa.

Kelurahan Nusukan Tampak Samping

Kantor Kelurahan Nusukan bagian samping berarsitekturkan bangunan modern. Program dari Pemerintahan Kota Surakarta setiap kelurahan dibangun dengan bangunan beradatkan jawa pada bagian pendopo dan modern pada ruang pelayanan.

Layanan Kelurahan Untuk Masyarakat

Kelurahan Nusukan Surakarta memberikan layanan kepada masyarakat dengan ramah, kami siap membantu segala keperluan anda yang berkaitan dengan perijinan, atau kemasyarakatan.

Layanan Umum Kelurahan 6 Hari Kerja

Kelurahan Nusukan Surakarta memberikan layanan setiap hari Senin-Sabtu sesuai dengan jadwal yang diberikan Pemerintah Daerah.

Ruang Tunggu Layanan Kelurahan Nusukan Yang Nyaman

Kelurahan Nusukan Surakarta memiliki ruang tunggu layanan yang nyaman, bersih, sejuk, tertata rapi dan tidak membosankan jika terdapat antrian banyak.

Halaman Parkir Kelurahan Nusukan

Halaman parkir Kelurahan Nusukan tertata rapi dan dijaga oleh Linmas yang sedang bertugas.

Pasar Nusukan Pada Malam Hari

Kelurahan Nusukan memiliki sebuah pasar yaitu Pasar Nusukan, Dengan Arsitektur modern, bersih, dan luas, pada malam hari sepanjang jalan didepan Pasar Nusukan terdapat kuliner Nusantara.

2014-04-21

Potensi Daerah Nusukan

Potensi Daerah Nusukan.

potensi daerah nusukan - kuliner nusantara

Nusukan, merupakan daerah yang memiliki potensi daerah menarik daripada daerah yang lain, setiap malam sehabis maghrib kuliner nusantara siap diserbu para pecinta kuliner. Bagi yang hobi mencoba kuliner, tidak ada salahnya setiap malam hari didepan pasar Nusukan terdapat berbagai macam makanan dan minuman khas Indonesia, Khas Nusantara. Dipagi sampai siang hari, pasar Nusukan ini ramai dikunjungi para pembeli.
Kuliner ini bukan program dari pemerintah Kota Solo melainkan program dari Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari.

Pasar Nusukan ini dulunya merupakan pasar tradisional, dan sekarang sudah direnovasi menjadi lebih bersih dan bagus karena pasar tradisional saat itu masih belum tertata rapi. Program kuliner nusantara ini dilakukan untuk mengembangkan perekonomian warga setempat, sebab potensi ekonomi diKelurahan Nusukan dinilai besar. Selain kuliner, Nusukan memiliki beberapa potensi diantaranya adalah:
  1. Batik "Dewi Mulyani"
  2. Bengkel "Budi Karya"
  3. Kelompok Tani "Sumber Makmur"
  4. Padat Karya Produktif Perikanan Lele
  5. Kecap Luas
  6. Industri rambak sintesis
  7. Pakaian Pengantin "Satrio Tama"
  8. Kerajinan Pakaian Wayang
  9. Kelompok Tani "Cahaya Asri"
  10. Meja Lacker
  11. Alat Kesehatan
  12. Aneka Galantine
  13. Mebel
  14. Sangkar burung
  15. Graffer kaca
  16. Suttle Cock
  17. Wajan, timbangan, keset, tegel
  18. Koperasi
  19. Makanan Makaroni
  20. Alat kesehatan dan lain lain.

Baca Selengkapnya

, Kelurahan Nusukan

2014-04-10

Lembaga Kelurahan Nusukan

Lembaga - Lembaga Kelurahan Nusukan

lembaga kelurahan nusukan

     Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta memiliki berbagai lembaga yang ada didalam struktur organisasinya. Lembaga lembaga tersebut memiliki peran penting bagi peningkatan kualitas daerah yang tercakup didalam kelurahan Nusukan. Lembaga yang ada sudah memiliki surat keputusan resmi dari Walikota Surakarta dan Kepala Kelurahan, diantaranya adalah sebagai berikut:

1.LPMK.

(Keputusan Walikota Surakarta Nomor : 411.2/69/1/2007) tentang Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Se Kota Surakarta Periode 2007 - 2011.- Keputusan walikota tersebut selalu diperbarui setiap 4 tahun sekali, dari periode awal 2003-2007, diperbarui menjadi 2007-2011 dan seterusnya.

Tugas Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan

  • Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan
  • Menyusun garis besar kebijakan kebijakan program pembangunan
  • Memberikan usul dan saran kepada lurah dalam kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan
  • Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat

2.RT (Rukun Tetangga) / RW (Rukun Warga).

(Keputusan Kepala Kelurahan Nomor: 148/01/2006) tentang Susunan Pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Se-Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta (Masa Bhakti 2006-2010).
Pengurus rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) dimaksud pada akhir masa bhakti memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

3.PKK.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 400/185/Sek/Nsk/VIII/2008) tentang Pembentukan Pengurus Tim Penggerak PKK Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.
  • Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka kepala kelurahan Nusukan, perlu adanya pengurus PKK tingkat kelurahan dimulai sekretaris, bendahara dan pokja pokja.
  • Dalam rangka kemajuan masyarakat dan meningkatkan sumber daya manusia perlu dibentuk kelompok kerja (POKJA) dalam menangani bidang pokja masing masing sesuai 10 Program PKK.

4.Karang Taruna Indonesia.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 400/101/2008) tentang Pembentukan Pengurus Karang Taruna Indonesia masa bhakti 2008 - 2011.
  • Bahwa karang taruna adalah organisasi sosial masyarakat sebagai salah satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang peranannya perlu ditingkatkan terus menerus.
  • Dalam rangka kelancaran penyelenggara dan pelaksana tugas organisasi perlu dibentuk pengurus karang taruna.

5.Forum Kesehatan Kelurahan Siaga.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 420/181B/X/2007) tentang Susunan Pengurus Forum Kesehatan Kelurahan Siaga.
  • Bahwa dalam rangka mewujudkan kelurahan Nusukan sehat, dilakukan berbagai upaya termasuk pengembangan kelurahan siaga melalui forum kesehatan kelurahan dalam menggerakkan dan mengembangkan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat.
  • Bahwa forum kesahatan kelurahan adalah UKBM tetap memerlukan dukungan pemerintah karena kemampuan anggaran terbatas.

6.Mitra Informasi Kelurahan Nusukan.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor : 420/24/I/2010) tentang Susunan Pengurus Mitra Informasi Kelurahan Nusukan.
  • Bahwa dalam rangka mewujudkan Kelurahan Nusukan sehat, dilakukan berbagai upaya termasuk penurunan angka kematian Ibu melahirkan dan bayi. (dilantik dari kader kesehatan)
  • Tugas dari Mitra Informasi antara lain membantu mengupayakan penurunan angka kematian ibu melahirkan dan bayi dengan memantau dan membina ibu hamil, ibu melahirkan dan balita.

7.Paguyuban Priyo Utomo Ngudi Rahayu Kelurahan Nusukan.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 440/201B/2007) tentang Pengurus Paguyuban Priyo Utomo Ngudi Rahayu Kelurahan Nusukan.

  • Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat, perlu pengetahuan, kesadaran, sikap dan perilaku semua anggota keluarga termasuk kaum pria mengenai hal reproduksi sehat.
  • Bahwa untuk membantu kaum pria lebih memahami dan meningkatkan perannya dalam kesejahteraan keluarga, ikut berpartisipasi dalam merencanakan, menciptakan keluarga sejahtera yang diinginkan melalui program KB untuk pria.

8.Paguyuban Kader Lansia "Wredho Manunggal" Kelurahan Nusukan.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 411.4/176B/2007) tentang Pembentukan Pengurus Paguyuban Kader Lansia "Wredho Manunggal" Kelurahan Nusukan.

  • Bahwa kesehatan adalah salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan tujuan dengan pembangunan nasional.
  • Bahwa dalam meningkatkan kesejahteraan, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal, termasuk kesehatan usia lanjut perlu diarahkan agar tetap produktif.

9.Posyandu Lansia Kelurahan Nusukan.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 440/05B/I/2008) tentang Pembentukan Pengurus Posyandu Lansia Kelurahan Nusukan.

  • Bahwa kesehatan adalah salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan tujuan dengan pembangunan nasional.
  • Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
  • Bahwa untuk meningkatkan kesehatan masyarakat diperlukan adanya sarana kesehatan secara menyeluruh dan terpadu.
  • Bahwa kesehatan manusia usia lanjut perlu diarahkan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kemampuannya agar tetap produktif.

10.Posyandu Balita Kelurahan Nusukan.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 440/4B/I/2008) tentang Pembentukan Pengurus Posyandu Balita Kelurahan Nusukan.

  • Bahwa kesehatan adalah salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan tujuan dengan pembangunan nasional.
  • Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan balita yang optimal.
  • Bahwa untuk meningkatkan kesehatan balita diperlukan adanya sarana kesehatan secara menyeluruh dan terpadu.

11.SATGAS Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Kelurahan Nusukan.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor:411.4/7B/I/2008) tentang Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Kelurahan Nusukan.

  • Bahwa dalam rangka menjaga, memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pada umumnya serta mencegah penyebaran penyakit Demam Berdarah.
  • Bahwa untuk mewujudkan budaya bersih, lingkungan bersih, agar tercipta sikap dan perilaku hidup sehat, perlu diarahkan untuk melakukan pencegahan dengan pemberantasan sarang nyamuk secara rutin dan serentak
Tugas SATGAS PSN adalah:

  1. Melakukan pemantauan, pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang perlunya mencegah penyakit Demam Berdarah dengan pelaksanaan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
  2. Melakukan pemantauan jentik nyamuk kerumah rumah warga masyarakat secara berkala.
  3. Melaporkan kegiatan kepada Kepala Kelurahan. 

12.Kelompok Tani "Cahaya Asri" Kelurahan Nusukan.

(Keputusan Kepala Kelurahan Nusukan Nomor: 521026/127A/XII/2007) tentang Pengukuhan Kelompok Tani DiKelurahan Nusukan.

  • Bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan petani, perlu dibentuk kelompok sesuai dengan bidang dan lokasi usaha.
  • Bahwa untuk kelancaran penyampaian program pembangunan pemerintah kota dibidang Pertanian baik pemerintah kota maupun SKPD Kelurahan maka perlu dibentuk kelompok tani.

Baca Selengkapnya

, Kelurahan Nusukan

2014-04-08

Visi Misi Kelurahan Nusukan

Visi Misi Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari


     Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta memiliki beberapa visi dan misi sesuai dengan visi dan misi Kota Solo sebagai kota budaya yang bertumpu pada potensi perdagangan, jasa, pendidikan, pariwisata dan olahraga. Selain itu kelurahan Nusukan ingin mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kelurahan Nusukan mendukung misi Kota Solo untuk mewujudkan Kota Solo dimasa depan dengan misi sebagai berikut:

  1. Revitalisasi kemitraan dan partisipasi seluruh komponen masyarakat dalam semua bidang pembangunan serta perekatan kehidupan bermasyarakat dengan komitmen cinta kota yang dilandaskan pada nilai nilai "Solo Kota Budaya".
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dalam penguasaan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, guna mewujudkan inovasi dan integritas masyarakat madani berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  3. Mengembangkan seluruh kekuatan ekonomi daerah, sebagai pemacu tumbuh dan berkembangnya ekonomi rakyat yang berdaya saing tinggi serta mendayagunakan potensi pariwisata dan teknologi terapan yang akrab lingkungan.
  4. Membudayakan peran dan fungsi hukum, pelaksanaan hak asasi manusia dan demokrasi bagi seluruh elemen masyarakat, utamanya para penyelenggara pemerintahan.



Baca Selengkapnya

, Kelurahan Nusukan

2014-04-02

Perijinan Mendirikan Bangunan - Nusukan

Perijinan Mendirikan Bangunan - Nusukan.


Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Nusukan.
Waktu Pelayanan : Hari Senin - Sabtu 07.15 - 14.00

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  2. Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  3. PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Sumber : Wikipedia

Biaya:

  1. Restribusi IMB = 3% x tingkat penggunaan jasa ditambah.
  2. Biaya Administrasi - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan umum / toko)- Rp.50.000,- ( Bangunan niaga / investasi ).
  3. Papan Nama - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan umum/toko) - Rp.50.000,- (Bangunan niaga/investasi).
  4. Pemeriksaan Bangunan 10% x Restribusi IMB.

Prosedur Pelayanan:

  1. Pemohon mengambil blangko sesuai kebutuhan.
  2. Setelah blangko diisi dan persyaratan lengkaptelah dikembalikan untuk didaftar, selanjutnya diberikan bukti tanda pendaftaran.
  3. Rapat bila diperlukan dan penetapan besarnya retribusi.
  4. Pemohon membayar retribusi pada loket kasir.
  5. Proses selesai, SK dapat diambil di ruang pengambilan.

Persyaratan Perijinan Mendirikan bangunan:

Mengisi Blangko Permohonan diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat setempat dilampiri:
1.   FC. KTP bagi Pemohon perorangan dan Akta pendirian bagi permohonan berbadan hokum (rangkap).
2.   FC. Sertifikat tanah pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ijin perubahan penggunaan tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3).
3.   Gambar Teknik Bangunan (rangkap 3).
4.   Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan tempat usaha dan tempat ibadah).
5.   Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
6.   Perhitungan structural (khusus bangunan bertingkat/bentang panjang).
7.   Membayar biaya restribusi IMB.
Sumber : Demoweb

Baca Selengkapnya

, Kelurahan Nusukan

2014-04-01

Akta Kelahiran - Nusukan

AKTA KELAHIRAN.


     Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Nusukan.
Waktu Pelayanan : Hari Senin - Sabtu 07.15 - 14.00


Jenis Akta Kelahiran.

Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis antara lain :
  • Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
  • Akta Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepla Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun.
  • Akta melalui Penetapan Pengadilan Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran setelah lebih dari 1 (satu) tahun kelahiran

Persyaratan Pelaporan Layanan Membuat Akta Kelahiran:

1.   Surat Pengantar RT/RW.
2.   Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nahkoda.
3.   Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk / SKSKPNP bagi penduduk non permanen.
4.   Asli dan Fotokopi KTP Orang tua / SKDS / Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
5.   Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua.
6.   Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing.
7.   Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
8.   Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.


Persyaratan Membuat Akta Kelahiran:

1.   Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
2.   Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran / Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya.
3.   Fotokopi Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua.
4.   Fotokopi KK dan KTP orang tua.
5.   Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran.
6.   Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.
7.   Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya.

Baca Selengkapnya

, Kelurahan Nusukan